Palembang, IDN Times - Penjual minuman semprot berperisa di kantin SD Negeri 39 Palembang kini telah melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pemanggilan pedagang di kantin sekolah dilakukan untuk memastikan akibat keracunan yang terjadi.
"Kami mendatangi penjual permen sudah di interogasi di kantor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Untuk statusnya belum kita tetapkan masih Lidik," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Andrian, Selasa (30/7/2024).