Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Dok: Humas Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Bripka Rio masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pelaku ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bripka Rio dilaporkan menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal di luar ketentuan sebagai anggota Polri.

Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, Bripka Rio Rolando Manurung yang menjadi pelaku penganiayaan di Palembang masih terus menjalani pemeriksaan. Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih berstatus terlapor.

"Untuk proses pidana sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkap Nandang Mu'min Wijaya kepada IDN Times, Jumat (18/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di