Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selain Positif Narkoba Bripka Rio Ternyata Miliki Senjata Ilegal

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Bripka Rio ditangkap karena dugaan penganiayaan mantan pacar dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal.
  • Pelaku tidak memiliki senjata organik sebagai anggota Satuan Binmas, namun memiliki senjata ilegal yang digunakan dalam video penganiayaan.
  • Senjata airsoft gun tersebut tidak memiliki legalitas pembelian dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemilikannya.

Palembang, IDN Times - Bripka Rio Rolando Manurung, anggota polisi yang ditangkap usai dilaporkan mantan pacar di Palembang kini menghadapi dugaan pidana berlapis. Selain melakukan penganiayaan, dirinya juga positif menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal jenis airsoft gun.

"Secara kedinasan dia (pelaku) tidak memiliki senjata organik," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, Jumat (18/4/2025).

1. Pelaku bertugas di Binmas tidak mendapat senjata organik

Senpi yang digunakan terduga oknum anggota polisi di Palembang (Tangkapan layar Instagram: @Winalubis7472)
Senpi yang digunakan terduga oknum anggota polisi di Palembang (Tangkapan layar Instagram: @Winalubis7472)

Harryo menjelaskan, yang bersangkutan bertugas di Satuan Binmas, dengan anggota kesatuannya yang tidak dibekali senjata organik. Kepemilikan senjata api ilegal terungkap dalam video rekaman penganiayaan korban, saat Bripka Rio sempat mengeluarkan pistol yang membuat takut warga di lokasi kejadian.

"Kepemilikan senjata tersebut di luar sepengetahuan kami, yang bersangkutan memiliki senjata airsoft gun," jelas dia.

2. Pelaku diduga beli senjata airsoft gun secara ilegal

Dari hasil pemeriksaan kepemilikan senjata, diketahui airsoft gun tersebut tidak memiliki dokumen legal. Pelaku diketahui membeli dan menyimpan senjata tersebut secara pribadi tanpa izin sejak satu tahun terakhir.

"Senjatanya juga tidak ada legalitas pembeliaannya, jadi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Ini yang sedang kami dalami dan yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.

3. Pelaku dan korban sempat hendak dipisahkan penghuni kos

Wina Septianty saat melapor ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penganiayaan (Dok: ist)
Wina Septianty saat melapor ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penganiayaan (Dok: ist)

Diberitakan sebelumnya, perempuan muda di Palembang bernama Wina Septianty (25) mengunggah video kekerasan yang dialaminya di akun instagram pribadinya @winalubis7472. Dalam keterangannya videonya, korban menyebut terduga pelaku kekerasan tersebut merupakan oknum anggota kepolisian.

"Tolong bapak Kapolda Sumsel dilakukan penindakan, saya ketakutan dan trauma," ungkap Wina dalam unggahannya tersebut, Rabu (16/4/2025).

Kejadian kekerasan tersebut diketahui terjadi di dalam mobil milik pelaku yang terparkir di depan indekos di kawasan Dwikora Palembang. Warga yang menyaksikan aksi kekerasan tersebut sempat mencoba untuk melerai kejadian namun semakin emosi dan mengambil senjata api (senpi) yang berada pada kursi baris kedua mobilnya.

Melihat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang tadinya hendak menolong justru lari ketakutan menghindari lokasi kejadian. Korban yang berada di dalam mobil sempat berusaha keluar dan berteriak meminta tolong.

"Banyak penghuni kos yang berusaha melerai dan membantu saya. Tetapi pelaku ini malah emosi dan berusaha mengeluarkan senjatanya ke arah kerumunan (penghuni kos)," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us