Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Penganiaya Wanita di Palembang Belum jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Dok: Humas Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Bripka Rio masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pelaku ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bripka Rio dilaporkan menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal di luar ketentuan sebagai anggota Polri.

Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, Bripka Rio Rolando Manurung yang menjadi pelaku penganiayaan di Palembang masih terus menjalani pemeriksaan. Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih berstatus terlapor.

"Untuk proses pidana sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkap Nandang Mu'min Wijaya kepada IDN Times, Jumat (18/4/2025).

1. Sebut dugaan dua pelanggaran yang dilakukan diproses bersamaan

Wina Septianty saat melapor ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penganiayaan (Dok: ist)

Nandang menyebutkan, pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan. Dirinya memastikan kasus hukum yang menjerat Bripka Rio akan diproses semua mulai dari pelanggaran pidana hingga etik yang dilakukan.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diproses pidana oleh penyidik Ditreskrimum dan proses kode etik oleh Propam Polda Sumsel. Jadi dua proses pelanggaran berjalan bersamaan," jelas dia.

2. Terlapor positif narkoba dan miliki senjata ilegal

Terduga oknum anggota polisi di Palembang diduga menyiksa mantan pacar (Tangkapan layar Instagram: @Winalubis7472)

Bripka Rio diketahui dilaporkan dengan pasal 315 KUHP tentang penganiayaan oleh seorang wanita bernama Wina Septianty (25) di salah satu indekos di kawasan Dwikora Palembang. Menurut Nandang, penyidik masih bekerja untuk menyiapkan kerangka hukum yang membelit terlapor.

Terlebih dalam proses penyelidikan diketahui terlapor positif menggunakan narkotika dan memiliki senjata api airsoft gun ilegal di luar ketentuan sebagai anggota Polri.

"Penyidik sedang melaksanakan penyelidikan ya. Untuk pelanggaran etik saat ini yang bersangkutan sedang di patsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam," jelas dia.

3. Polisi benarkan kepemilikan senjata ilegal pelaku

Senpi yang digunakan terduga oknum anggota polisi di Palembang (Tangkapan layar Instagram: @Winalubis7472)

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono mengatakan, senjata yang digunakan oleh Bripka Rio yang terekam dalam kamera warga merupakan senjata jenis airsoft. Senjata itu bukanlah senjata kedinasan yang dimiliki anggota Polri. 

"Kepemilikan senjata tersebut di luar sepengetahuan kami, yang bersangkutan memiliki senjata airsoft gun," jelas Harryo. 

Bripka Rio diketahui merupakan seorang Anggota Satuan Binmas Polrestabes Palembang, dalam kedinasan tidak dibekali senjata organik. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui senjata tersebut sudah dimilik terlapor sejak satu tahun terakhir. 

"Senjatanya juga tidak ada legalitas pembeliannya, jadi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Ini yang sedang kami dalami dan yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban," jelas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us