Palembang, IDN Times - Sepasang kekasih di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap usai melakukan aborsi. Kedua pelaku PA (22) dan SR (22) ditangkap setelah menguburkan bayi tersebut di wilayah hutan Kemelak, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU).
Awalnya kedua tersangka mengaku jika janin yang di dalam kandungannya mengalami keguguran. Pengakuan tersebut sempat membuat warga setempat tak curiga.
"Saat ini kita masih mendalami kasus ini. Jika terang benderang akan kita ekspos," ungkap Kasatreskrim Polres OKU, AKP Setyo Hermawan, Rabu (27/12/2023).