Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswi Lubuk Linggau Tewas Aborsi, Jasad Bayi Ada di Kotak Sampah

Jenazah perempuan muda di Lubuk Linggau dievakuasi usai ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos-kosan (Dok: istimewa)

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Korban berinisial HA (24) ditemukan tewas di sebuah indekos. Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami pendarahan akibat melakukan aborsi dengan persalinan mandiri di kamarnya.

"Diduga telah meninggal dunia akibat tindakan aborsi (sendiri)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Kamis (12/10/2023).

1. Korban dan bayinya dibawa ke RS

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi yang menerima informasi penemuan mayat sekitar pukul 09.30 WIB. Dibantu warga setempat, polisi juga menemukan jasad bayi laki-laki dengan ari-ari di kotak sampah depan kamar korban.

Menurut pemeriksaan polisi, identitas korban merupakan mahasiswi asal Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

"Setelah olah TKP, jasad korban bersama bayinya dievakuasi ke RS Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau," ungkap dia.

2. Korban meninggal akibat aborsi

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Saksi mata yang merupakan adik kandung korban menjadi orang pertama yang melihat jasad. Saksi melapor ke pemilik indekos dan polisi. Berdasarkan pengakuan adik kandung korban dan beberapa pihak, meerka tidak mengetahui jika korban sedang hamil.

Kemudian berdasarkan keterangan pihak RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban meninggal dunia akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan tenaga kesehatan.

"Sehingga terjadi pendarahan besar, kantung amnion (ketuban), dan hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia kurang lebih 7 bulan," jelas dia.

3. Pacar korban sempat melarang aborsi

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Robi menambahkan, korban berstatus lajang namun memikiki teman laki-laki di Palembang. Polisi sudah memeriksa teman laki-laki tersebut yang mengaku telah melarang korban menggugurkan kandungannya.

"Pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada pacarnya akan menggugurkan bayi di dalam kandungan. Namun pacarnya melarang karena paham hal itu dilarang secara hukum," beber dia.

Dalam percakapan korban dan pacarnya, diketahui jika pacarnya sempat melarang dan memberikan masukan. Pertama, terkait kondisi kandungan korban. Kedua terkait permasalahan hukum di kemudian hari. Kekasih korban bahkan telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, hanya saja korban lebih memilih untuk menggugurkan kandungannya.

"Dikarenakan takut apabila digugurkan akan bermasalah dan berakibat dengan hukum, padahal dia siap bertanggung jawab untuk menikahi korban," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us