Palembang, IDN Times - Penyidik Polrestabes Palembang menyerahkan berkas perkara pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan Cina Palembang ke Kejari Palembang. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan polisi telah menyerahkan bersama barang bukti yang ada.
"Proses penyidikan sudah selesai dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (20/9/2024).