Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menelusuri status sewa gudang minyak ilegal milik anggota Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Aipda Syafrudin. Gudang tersebut disewakan kepada pengusaha berinisial BR yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"BR menyewa gudang itu kepada Aipda SF untuk menimbun Solar. Ia masih dalam pengejaran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moh Ngajib, Senin (26/9/2022).

1. Gudang Solar di Palembang sudah berjalan 5 bulan

Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Ngajib menambahkan, dua orang sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Sopir tangki yang merokok dan memicu kebakaran berinisial S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan, diketahui jika gudang penimbunan Solar sudah berjalan lima bulan," ujar dia.

2. Sopir tangki jual BBM perusahaan tanpa izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di