Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Heriyanti sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ju Bang Kioh atas kasus penipuan, jauh sebelum kasus sumbangan Rp2 triliun ini.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 14 Februari 2020.
“Bulan dua yang lalu tahun 2020, 14 Februari 2020 memang ada laporan ke Polda Metro, pelapornya adalah saudara JBK inisialnya, terlapor adalah saudara H,” kata Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut, termasuk Ju Bang Kioh selaku pelapor. Bahkan Heriyanti sudah diminta datang namun tak memenuhi panggilan.
Kasus penipuan ini bermula pada Desember 2018, ketika Heryanti mengajak Ju Bang Kioh untuk berbisnis. Usaha yang ditawarkan saat itu ada tiga macam, yaitu pengadaan songket, orderan AC, dan proyek interior.
“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018. Tetapi terus berlanjut berjalan waktu, rupanya saudara pelapor terus menagih hasil yang dijanjikan saudara H, tetapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh terlapor,” ujar Yusri.
Namun berdasarkan pemeriksaan, Ju Bang Kioh mengaku dari Rp7,9 miliar yang ditanam sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada Ju Bang Kioh.