Polisi Beberkan Motif Pemuda di Banyuasin Bacok Mertua

- Pelaku Andri Saputra emosi karena istrinya ingin bercerai dan enggan rujuk, setelah pisah ranjang selama enam bulan tanpa komunikasi.
- Pelaku mendatangi rumah mertuanya dengan parang panjang dan menyerang mertua laki-laki serta perempuan hingga mengalami luka serius.
- Warga berhasil melerai dan menahan pelaku, yang akhirnya diamankan ke polsek dan akan dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Banyuasin, IDN Times - Polsek Muara Telang membeberkan fakta terbaru dalam kasus menantu menyerang mertua di Desa Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pelaku bernama Andri Saputra (26) emosi kepada kedua mertuanya Ahmad dan Hartini yang diduga menjadi penyebab istrinya ingin bercerai. Pelaku berasumsi setelah melihat sikap istrinya yang enggan rujuk.
"Pelaku ini sudah enam bulan pisah dengan istrinya (Latifatun Nimah). Selama pisah itu tidak ada komunikasi di antara suami istri tersebut," ungkap Kapolsek Muara Telang, Iptu Ahmad Iqbal, Senin (20/5/2024).
1. Pelaku sempat mencoba berkomunikasi dengan istri

Usai pisah ranjang, istrinya kembali ke rumah orang tuanya di Desa Muara Telang. Latifatun pergi dari suaminya lantaran rumah tangga yang sering diisi perselisihan.
Pelaku Andri pun mendengar kabar jika istrinya sedang mengurus surat perceraian. Hal ini lah yang membuat pelaku emosi dan mendatangi rumah mertuanya.
"Pelaku sempat menelepon istrinya namun tidak direspon. Hal ini makin membuat dirinya emosi," jelas dia.
2. Pelaku masuk rumah korban dari pintu belakang

Dari permasalahan tersebut, pelaku Andri berasumsi ada andil mertuanya dalam proses cerai yang diajukan sang istri. Pelaku akhirnya mendatangi rumah mertua sembari membawa sebilah parang panjang, dan langsung masuk melalui pintu belakang rumah.
"Tanpa basa basi, pelaku menyerang mertua laki-laki Nur Sahid yang sedang duduk di teras depan rumah hingga mengenai lengan dan bibir," jelas dia
Tak puas menyerang mertua laki-laki, pelaku pun mengejar mertua perempuan Suhartini dan menghujaminya dengan bacokan parang. Suhartini pun mengalami luka robek di kepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka di bagian bahu.
"Saat kejadian ada saksi melerai dengan langsung memeluk tubuh pelaku. Saksi pun berteriak meminta pertolongan warga hingga akhirnya dirinya bisa diakankan," jelas dia.
3. Pelaku diamankan di Polsek Muara Telang

Dari kejadian itu, pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP.
"Korban Langsung dibawa ke RSMH Palembang, dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Muara Telang," tutup dia.


















