Palembang, IDN Times - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menindak enam orang sopir dan kernet angkutan batu bara ilegal di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Keenam tersangka diamankan bersama barang bukti 98 ton batu bara dari tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Setelah kita tangkap dan lakukan penyelidikan, batu bara yang dibawa ini ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM. Tak hanya batu bara yang ilegal, proses pengangkutan batu bara tersebut juga tak dilengkapi dokumen," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2/2023).