Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan berhasil mengamankan pengedar dan pengguna narkotika di akhir Maret dan awal April 2022.
Dari penangkapan tersebut, Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menyita 1,7 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, dan 168,5 butir ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar yakni ganja 1,7 kilogram setara Rp1,7 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (4/3/2022).