Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi, Amankan 200 Kg Mi Berformalin

Ilustrasi mie instan. Pixabay
Intinya sih...
  • Pabrik mi kuning di Lubuk Linggau digerebek polisi karena diduga mengandung formalin bercampur borak setelah beroperasi selama 5 tahun.
  • Penangkapan pabrik mi berformalin berawal dari laporan masyarakat, dengan lebih kurang 200 Kg mi formalin yang siap diedarkan ke pasar.
  • Pemilik pabrik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polda Sumsel.

Lubuk Linggau, IDN Times - Pabrik mi kuning yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).

Polisi menggerebek pabrik mi kuning yang sudah beroperasi selama 5 tahun tersebut, karena diduga produk mengandung formalin bercampur borak. Saat digerebek, pemilik pabrik langsung diamankan oleh petugas.

1. Polisi terima pengaduan dari masyarakat

ilustrasi mie kuning (freepik.com/ KamranAydinov)

Kasubdit Indaksi Polda Sumsel, Kompol Hadi Sutrianto, menyampaikan penangkapan gudang mi berformalin berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas).

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," ujat Hadi, Kamis (18/4/2024).

2. Pegawai tertangkap basah mencampur mi ke cairan formalin

ilustrasi bahan (freepik.com/freepik)

Ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

"Jadi ketika kami datang, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi," jelasnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

"Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau," bebernya.

3. Barang bukti dan pemilik usaha langsung diamankan

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Berdasarkan hasil interogasi sementara, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.

"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us