Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi Online

Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi Online
Press rilis pelaku promosi judi online (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Tiga pemuda di Palembang diamankan polisi karena mempromosikan judi online lewat media sosial, dengan honor Rp1-2 juta per posting.
  • Dua pelajar diserahkan kepada orang tua, sementara satu pelaku ditahan dan diselidiki pihak yang mengakomodir mereka.
  • Ketiga pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 24 ayat 3 UUD RI No II Tahun 2008, ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Tiga orang pemuda di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), diamankan aparat kepolisian karena mempromosikan judi online lewat media sosial. Dua orang masih berstatus pelajar yakni ADP (17) dan EA (17), serta pelaku lain berinisial DD (22). Ketiga pelaku memasang iklan judi online melalui akun Instagram.

"Mereka mempromosikan situs judi online ini lewat Insta story dan mencantumkan link untuk bermain," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, Selasa (7/5/2024).

1. Ketiga pelaku kelola akun Instagram dengan pengikut banyak

Press rilis pelaku promosi judi online (Dok: istimewa)
Press rilis pelaku promosi judi online (Dok: istimewa)

Dari ketiga pelaku, dua orang pelajar diserahkan pihak kepolisian kepada orang tuanya. Sedangkan satu pelaku DD ditahan oleh aparat kepolisian dan menjalani pemeriksaan.

Tersangka DD mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @selatanmedia dengan jumlah pengikut 16.000. Sedangkan EA memiliki akun @recewongkito dengan jumlah pengikut 17.300, dan ADP memiliki akun @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200.

"Tiga pelaku ini mendapatkan honor Rp1 sampai Rp2 juta untuk sekali posting," jelas dia.

2. Para pelaku tergiur honor yang tinggi

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi menerangkan, tiga akun Instagram milik para pelaku telah disita polisi. Pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak yang mengakomodir para pelaku dalam memasarkan judi online.

"Para tersangka sudah mempromosikan judi online ini sejak tiga bulan lalu karena tergiur honor yang cukup tinggi," jelas dia.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dua orang pelajar yang dikembalikan ke orangtuanya tetap kita proses. Kita kembalikan ke orangtuanya karena memang statusnya adalah pelajar," beber dia.

3. Terima pesanan promosi dari medsos

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada petugas kepolisian, DD mengaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja bengkel. Dirinya menjadi admin dari akun Instagram.

"Ditawari lewat medsos, lalu saya posting sesuai pesanan. Sehari dua kali unggah dikasih uang Rp2 juta," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More