Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin
  • Tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK ditolak oleh MA
  • Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan m0antan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Putusan MA tersebut memaksa Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

"Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin," ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (22/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di