Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan m0antan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Putusan MA tersebut memaksa Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
"Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin," ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (22/5/2024).