Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilu Wanita Muda Asal Banyuasin Jadi Korban KDRT dan Tanggung Utang RS

Korban SY (30) meminta bantuan usai mengalami penyiraman air keras (Instagram: @Bedesau_Nusantara)
Korban SY (30) meminta bantuan usai mengalami penyiraman air keras (Instagram: @Bedesau_Nusantara)

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial SY (30) di Banyuasin harus menerima nasibnya usai mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan dirinya cacat seumur hidup. Korban disiksa dan disiram air keras oleh sang suami bernama Arpan hingga menyebabkan wajah dan tubuhnya mengalami luka sebanyak 83 persen.

Bagai jatuh tertimpa tangga korban juga harus menanggung beban hutang biaya rumah sakit lantaran biaya pengobatannya tak ditanggung BPJS Kesehatan. Kondisi ini membuat korban tak kuat untuk melunasi utang yang diketahui mencapai ratusan juta rupiah.

"Kepada pak Gubernur Sumsel Herman Deru, mohon dibantu pak saya mau melunasi utang ini," ungkap SY saat melakukan konferensi pers di LBH Ganta Sriwijaya dalam unggahan akun instagram @bedesau_nusantara. 

1. Korban harus mencicil Rp600 ribu per bulan

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada Novemver 2024 silam. Kala itu, korban yang hendak bercerai dengan suaminya mendapat KDRT hingga akhirnya disiram menggunakan air keras.

Dari kejadian tersebut, korban dilarikan ke RSMH Palembang dan menjalani perawatan di RS selama hampir dua bulan hingga Januari 2025. Korban tak menyangka biaya pengobatannya membengkak mencapai Rp475 juta yang harus dibayarnya dengan cara mencicil sebesar Rp600 ribu per bulan.

Tak hanya itu saja, korban pun belum mendapatkan keadilan. Pasalnya sang suami yang menjadi pelaku KDRT hingga saat ini tak kunjung ditangkap polisi lantaran masih bebas berkeliaran meski telah membuat wajah korban cacat seumur hidup.

2. RSMH benarkan adanya utang yang ditanggung korban

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabar adanya pasien yang harus berhutang membayar pengobatannya lantaran tak ditanggung BPJS Kesehatan dibenarkan oleh Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo. Dalam aturan, pengobatan dalam kasus KDRT tidak tercatat dalam layanan yang dijamin.

"Memang kasus seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan demi menyelamatkan nyawa pasien," ungkap Susilo, Selasa (3/6/2025).

3. Utang korban bisa dihapus oleh pihak RS

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Susilo merinci biaya pengobatan yang harus ditanggung korban mencapai Rp475 juta. Pihak RSMH sudah berupaya meringankan beban biaya rumah sakit dengan melibatkan Yayasan Kita Bisa. Saat itu, korban mendapat keringanan bantuan sebesar Rp100 juta sehingga sisa utang korban saat ini sebesar Rp357 juta.

"Sebagian biaya telah dibantu Yayasan Kita Bisa dan selebihnya dibayar secara cicilan sesuai kemampuan keluarga," jelas Susilo.

Menurutnya, utang tersebut bisa saja dihapuskan jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi tagihan yang ada. RSMH memiliki mekanisme sendiri dalam penghapusan hutang dengan mengajukan pelimpahan piutang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, KPKNL akan mengeluarkan status Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT) untuk meringankan beban pasien.

"Proses ini ditujukan agar pasien yang tidak mampu tetap mendapat akses pengobatan tanpa tertekan oleh beban utang yang besar," ujar dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat:Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Woman Crisis Center Palembang
    Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063Handphone: +62 821-7954-4594

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us