OKUS, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) membekuk seorang pria paruh baya berusia 53 tahun yang melakukan perbuatan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 10 tahun disetubuhi dua kali oleh tersangka dengan diiming-imingi uang Rp10.000.
"Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OKUS, AKP Apromico, Rabu (2/12/2020).