Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perusahaan di Palembang Boleh Cicil THR Pegawai Asal Ada Perjanjian

Perusahaan di Palembang Boleh Cicil THR Pegawai Asal Ada Perjanjian
ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)
Share Article

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang memperbolehkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR ke pegawai dengan sistem menyicil. Syaratnya, hasil kesepakatan perusahaan dan karyawan. 

Hal itu sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. "THR wajib dibayarkan, kalau belum bisa dibagikan maka antara karyawan dan instansi harus ada konfirmasi dan dialog bersama. Apalagi saat kondisi sulit, jika ada penundaan atau ada sisten bertahap sampai waktu tidak tentu, wajib ada kesepakatan," ujar Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, kepada IDN Times, Jumat (15/5).

1. Teknis pembayaran THR sudah tercantum dalam surat edaran menteri

Ilustrasi karyawan kantoran di IDN Media (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi karyawan kantoran di IDN Media (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Yanuarpan menerangkan, masa pandemik COVID-19 memang berdampak dalam banyak hal, termasuk sistem pemberian THR. Oleh karena itu, kata dia, perusahaan  harus memperhatikan dan memahami surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik lndonesia.

"Acuan THR sudah jelas tertuang dalam surat edaran Nomor Mi6/H1.00.01N12A20 bahwa kondisi membawa dampak dan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayar THR dengan melihat perekonomian perusahaan masing-masing," terang dia.

2. Cicilan pembayaran THR harus melalui dialog bersama

Pixabay.com/Mohamad Trilaksono
Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Intinya, jelas Yanuarpan, menyicil perlahan THR boleh dengan prinsip dialog dengan berdasar surat edaran menteri dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Apabila ada yang tidak memberikan hak tunjangan tersebut, tentu akan ada sanksi lanjutan.

"Aturan wali kota antara lain, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih wajib diberikan THR sebulan gaji dan tunjangan tetap. Jika belum sampai setahun, diberikan secara proporsional masa kerja. Wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya," jelas dia.

3. Sanksi akan diberikan ke perusahaan yang tidak memberi THR

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda berharap semua perusahaan di Palembang tetap menjalankan kewajiban terhadap para karyawan, meski kondisi perekonomian melemah. Tetapi, menurutnya, perusahaan sehat pasti memiliki cadangan dana.

"Kita juga berharap tidak ada PHK bagi pekerja, tapi keadaan tidak bisa dipungkiri, banyak usaha jatuh dan ada yang tetap bertahan menjalankan bisnisnya," kata dia.

Bila bicara soal THR, kaya Fitrianti, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karena itu sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan 

Terkait sanksi tersebut, kata Fitri, akan dibahas mendetail dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila pihaknya menerima laporan dari karyawan bersangkutan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Ita Lismawati F Malau
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Zona PKL Disiapkan untuk Car Free Day Palembang Pekan Depan

31 Mei 2026, 13:14 WIBNews