Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi mengungkapkan, penahanan Bupati Juarsah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan Muara Enim sebagai daerah pertama dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang mengalami kekosongan kekuasaan.
Kondisi tersebut terjadi setelah sebelumnya Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, menjadi terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dilanjutkan Bupati Juarsah yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim ditinggal pensiun.
"Kondisi kekosongan pemerintahan baru pertama di Indonesia. Sehingga ini menjadi keadaan yang berkontribusi untuk dipikirkan bagi ranah pemerintahan. Pengisian kekosongan kepala daerah dalam kondisi seperti ini akan menjadi contoh kasus yang sama jika dapat saja terjadi di daerah lain," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021).
1. Plt Sekda terganjal UU untuk jadi Plt bupati
Dedeng menilai, Undang-Undang (UU) tidak memberi Plt Sekda untuk memiliki kekuasaan penuh melanjutkan kekosongan. Hal ini mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 201 ayat 11 yang mengatur soal pengisian jabatan kosong pada Bupati atau Wali Kota.
"Idealnya yang ditunjuk sebagai Plt Bupati sementara adalah Sekda yang lebih mengetahui kondisi pemerintahan di sana. Namun sampai saat ini belum ada Sekda definitif," ujar dia.