Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi mengungkapkan, penahanan Bupati Juarsah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan Muara Enim sebagai daerah pertama dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang mengalami kekosongan kekuasaan.
Kondisi tersebut terjadi setelah sebelumnya Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, menjadi terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dilanjutkan Bupati Juarsah yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim ditinggal pensiun.
"Kondisi kekosongan pemerintahan baru pertama di Indonesia. Sehingga ini menjadi keadaan yang berkontribusi untuk dipikirkan bagi ranah pemerintahan. Pengisian kekosongan kepala daerah dalam kondisi seperti ini akan menjadi contoh kasus yang sama jika dapat saja terjadi di daerah lain," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021).