Musi Banyuasin, IDN Times --Pembatasan operasional angkutan 5 jenis mobil melintas di ruas tol dan jalan nasional mulai berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin 28 April-1 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pada arus balik, pembatasan operasional angkutan barang ini juga berlaku 7-8 Mei 2022 dengan jam yang sama.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022)," jelas Kasatlantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Sandi Putra, Rabu (27/4/2022).