Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merancang Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai protokol kesehatan pada Juli lalu. Aturan itu disertai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu bagi seseorang yang melanggar.
Berjalannya waktu, Pergub tersebut belum juga bisa diterapkan. Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara umum tentang Pergub itu sudah disampaikan ke masyarakat. Tinggal menunggu pengesahan dari Mendagri saja yang belum turun," ungkap Deru saat dijumpai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (13/8/2020) kemarin.
