Gubernur Sumsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, akan mengeluarkan peraturan mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, hal tersebut didasari oleh instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk menggodok peraturan gubernur itu, Deru menyebut akan membentuk tim untuk mengkaji inpres tersebut. Setelah itu, pihaknya mulai merumuskan isi pergub.
"Dalam arahan presiden, (semua orang) diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak atau menjalankan protokol kesehatan berikut aturan dan sanksi bagi pelanggar," ungkap Deru, Sabtu (18/7/2020).
1. Protokol kesehatan jadi cara memutus rantai COVID-19

Deru menilai, aturan penegasan protokol kesehatan sudah tepat diberikan sanksi jika, ada masyarakat yang melanggar. Kondisi ini mengingat, cara itulah yang menjadi jalan memutus mata rantai penyebaran virus.
"Apalagi setelah adanya pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan, penularan dapat terjadi melalui udara," beber dia.
2. Pencegahan COVID-19 harus berdampak pada ekonomi

Tidak sampai di situ, Deru juga menegaskan kepentingan memutus rantai penyebaran COVID-19 harus berimplikasi juga pada penguatan ekonomi Sumsel. Dia tidak mau pertumbuhan ekonomi sampai anjlok.
"Sekarang kita harus beriringan mencegah dampak COVID-19 agar semakin minim penyebaran dan ekonomi tetap jalan," jelas dia.
3. Sumsel fokus tracing dan penyembuhan pasien positif
Hingga sejauh ini pemerintah Sumsel belum pernah melakukan tes massal COVID-19 meski, kondisi perkembangan virus masih banyak. Pihaknya menilai, fokus mereka saat ini adalah melakukan tracing yang luas.
"Memang kasus positif di Sumsel masih banyak, namun pasien yang sembuh juga tinggi," kata dia.



















