Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Intinya sih...

  • Budi Antoni menggugat KPU karena tak diloloskan sebagai calon bupati pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
  • Perdebatan terjadi mengenai masa jabatan Budi Antoni yang dihitung kurang dari 2,5 tahun saat berhenti pada periode kedua jabatan bupati.
  • KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran Budi Antoni dan Henny Verawati karena dinilai telah menjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan.

Palembang, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Tersisa satu sengketa Pilkada di Sumsel, yakni Kabupaten Empat Lawang. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljuftri menggugat ke MK setelah dirinya dianulir untuk menjadi calon bupati pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Dalam persidangan, muncul perdebatan mengenai masa jabatan yang telah dilalui Budi Antoni. Saksi ahli Yance Arizona mengatakan, Budi Antoni baru menjabat kurang dari 2,5 tahun saat berhenti pada periode kedua jabatan bupati kala terkena kasus hukum. Sementara dalam aturan hal itu dinilai belum terhitung satu periode.

Editorial Team

Tonton lebih seru di