Palembang, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Tersisa satu sengketa Pilkada di Sumsel, yakni Kabupaten Empat Lawang. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljuftri menggugat ke MK setelah dirinya dianulir untuk menjadi calon bupati pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Dalam persidangan, muncul perdebatan mengenai masa jabatan yang telah dilalui Budi Antoni. Saksi ahli Yance Arizona mengatakan, Budi Antoni baru menjabat kurang dari 2,5 tahun saat berhenti pada periode kedua jabatan bupati kala terkena kasus hukum. Sementara dalam aturan hal itu dinilai belum terhitung satu periode.
"Berdasarkan putusan MK, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara," ungkap Yance dalam sidang lanjutan di MK.
