MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Joncik Akui Siap Jika PSU

- MK melanjutkan perkara PHPU Pilkada Empat Lawang terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri yang dianggap sudah memenuhi dua periode.
- Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan MK menilai dalil pemohon perlu diuji kebenarannya.
- Bupati Terpilih Empat Lawang, Joncik Muhammad, siap dengan segala kemungkinan hasil sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di MK, termasuk PSU jika gugatan tersebut memenangkan.
Empat Lawang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang. Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan. Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
1. Siap hadapi kemungkinan PSU dan pelantikan

Bupati Terpilih Empat Lawang, Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan diputuskan hasil sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di MK.
"Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi," ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa'i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
"Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan kita siap PSU untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik," ungkap Joncik.
2. HBA dalam perhitungan KPU sudah 2 periode

Sekretaris DPW PAN Sumsel ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara.
"Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang Pemda jelas sudah dua periode. Tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru atau mengikuti undang-undang Pemda 23 tahun 2014," terangnya.
3. MK putuskan ke tahap pembuktian

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, pada Selasa (4/2/2025).
"Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya," ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.