Palembang, IDN Times -Masih ingat kasus meninggalnya siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16), saat masa pembinaan fisik dan mental pada bulan Juni 2019 lalu? Nah, tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang melakukan penyiksaan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap tersangka itu, mengingat tersangka terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, terlebih siswa tersebut masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby, pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan. Hal yang meringankan terhadap tuntutan yakni terdakwa berperilaku sopan selama persidangan,” ujar JPU Indah Kumala Dewi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel, Senin (10/2).