Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi didapat dari penangkapan Kadisnakertrans Sumsel Deliar R Marzoeki dan asisten pribadinya berinisial AL.
Dari penangkapan itu, penyidik Pidsus Kejari Palembang turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang, logam mulia dan surat berharga, beserta mobil dari rumah istri muda tersangka di kawasan Talang Jambe Palembang.
"Dari kediaman Kadisnaker Sumsel DR didapat uang tunai 50 juta, kemudian ada amplop sebanyak 117 amplop berisi uang senilai 1 juta," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2024).