Palembang, IDN TImes - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa tiga pejabat Waskita Karya terkait dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang. Ketiga orang yang diperiksa berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik pidsus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka, yakni Kadiv II Waskita berinisial T, Kadiv Gedung II Waskita berinisial IJH dan Kadiv Gedung III Waskita berinisial SAP.
"Ketiga tersangka kita periksa terkait dugaan korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024).
