Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk 2 orang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar. Kedua pria itu adalah DS (27) dan DM (39).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengungkap, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan yang telah diterima," kata Dedy, Rabu (20/11/2024).
