Palembang, IDN Times - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih mulai disosialisasikan mulai hari ini, Rabu (20/5). Selama 14 hari masa inkubasi mengatur jam operasional beberapa sektor industri, termasuk sawit dan karet, yang hanya dibolehkan buka selama lima jam.
Pengaturan PSBB dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2020, membuat pengusaha karet maupun sawit di Palembang keberatan pengurangan jam operasional. Mennurut mereka pabrik akan sulit bertahan di masa pandemik.
"Mereka mengeluh soal pemberlakuan PSBB, kami sudah sampaikan ke pemerintah kota agar jam operasionalnya khusus pabrik karet dan sawit bisa diperpanjang," ungkap Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) dari Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Disbun Sumsel), Rudi Arpian.
