Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang membekuk tersangka RN (43), pria yang berprofesi sebagai dosen Komputer di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Palembang. Tersangka tertangkap tangan saat mencabuli anak di bawah umur dengan memintanya melakukan oral seks.
Dari pengakuan tersangka, diketahui perbuatan menyimpang itu sudah dilakukannya sejak kuliah puluhan tahun lalu. Dirinya pun sempat berhenti menyasar anak kecil usai bertemu dengan pasangannya.
"Saya sebelumnya sudah berhenti melakukan perbuatan tersebut dengan anak-anak. Tapi pasangan saya meninggal, dan akhirnya kembali melakukan perbuatan itu lagi sejak 2019 lalu," ungkap RN saat Rilis Perkara oleh Polrestabes Palembang, Kamis (14/8/2020).
