Palembang, IDN Times - Belum selesai proses penyelidikan kasus kematian Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia oleh Polresta Palembang, kini giliran pihak tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang ingin melaporkan pihak Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri.
Suwito Winoto, Pengacara dari tersangka Obby Frisman Arkataku mengatakan, akan mem-praperadilan-kan tas penetapan kliennya sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Obby. Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi mandiri kejadian naas saat masa pembinaan fisik dan mental beberapa waktu lalu," ujar Suwito, Jumat (19/7).