Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan dua perwira polisi di Palembang terhadap perempuan berinisial MR (20) masih terus berlanjut. Namun proses kasus itu dinilai stagnan, sehingga kuasa hukum korban Ahmad Rilo Budiman melaporkan kedua perwira ke Mabes Polri.
"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk ditetapkan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan klien kami," ungkap Ahmad Rilo Budiman, Selasa (23/4/2024).