Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tindakan kekerasan seksual. (pexels.com/Karolina Grabowska)

Intinya sih...

  • Kasus kekerasan dua polisi terhadap perempuan MR masih stagnan
  • Kuasa hukum korban melaporkan kedua oknum polisi ke Mabes Polri
  • Pemukulan dilakukan oleh Perwira Menengah Polres Banyuasin di tempat hiburan malam

Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan dua perwira polisi di Palembang terhadap perempuan berinisial MR (20) masih terus berlanjut. Namun proses kasus itu dinilai stagnan, sehingga kuasa hukum korban Ahmad Rilo Budiman melaporkan kedua perwira ke Mabes Polri.

"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk ditetapkan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan klien kami," ungkap Ahmad Rilo Budiman, Selasa (23/4/2024).

Editorial Team