Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan, 2 Perwira Laporkan Balik

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dok. Humas Polda Jambi)
Intinya sih...
  • Dua perwira polisi di Banyuasin dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
  • Perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun permintaan damai terlalu tinggi
  • Polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, proses hukum tetap berlanjut baik kasus pidana maupun kode etik

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, membenarkan dua orang perwira polisi di Banyuasin yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Menurutnya perkara ini masih berlanjut dan kedua belah pihak sedang saling lapor.

"Informasinya sudah saling lapor," ujar Rachmad, Jumat (23/2/2024).

1. Kapolda sebut pelapor dan terlapor sempat ingin berdamai

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rachmad menerangkan, kasus tersebut sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak pelapor dan terlapor. Namun, kedua belah pihak tak menemukan titik terang lantaran permintaan damai dari pelapor terlalu tinggi.

"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkap dia.

2. Kapolda klaim kronologis yang diceritakan tidak sepenuhnya benar

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Rachmad menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, krnologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.

"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.

3. Kedua perwira tetap akan diproses secara hukum

Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik kasus pidana arau kode etik.

"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us