Palembang, IDN Times - Pengacara korban kekerasan di tempat hiburan malam berinisial MR (20), A Rilo Budiman, angkat bicara usai pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, terkait kasus yang menyeret dua anggota Kasatreskrim Polres Banyuasin.
Rilo menyebut pernyataan Kapolda yang menilai pelaporan korban semata-mata karena ada modus lain, dinilai tak perlu keluar dari mulut Jenderal bintang dua.
"Sesuai statement Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, jika ada motif lain di balik pelaporan serta permintaan yang tinggi dari pelapor, sangat dipertanyakan kredibel pernyataan Pak Kapolda tersebut," jelas Rilo, Sabtu (24/2/2024).
