Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJ

Palembang, IDN Times - Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, akhirnya mengetahui jika kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya. Dirinya baru dapat berkomunikasi dengan Lee pada malam hari, ketika kliennya sudah berada di atas kapal yang akan membawanya ke ibu kota.
Razman mengaku jika Lee menghubunginya melalui nomor yang tidak dikenal. Nomor tersebut ternyata milik salah satu penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ).
"Benar dugaan saya klien kami dibawa lewat jalan darat. Saya tidak izinkan klien saya dibawa dengan status tersangka tanpa pendampingan kuasa hukum," ungkap Razman kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
1. Awalnya dokter Lee disebut tidak ditahan
Razman menjelaskan jika penahanan dokter Lee di luar prosedur hukum yang seharusnya karena dibawa tanpa kuasa hukum. Menurutnya, kuasa hukum tidak dilibatkan dalam proses penahanan. Razman mengaku akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan bawa kasus ini ke Propam untuk melaporkan (mereka). Karena jelas ada saksi jika penyidik bilang klien saya tidak ditahan, termasuk handphone-nya. Pada kenyataannya ditahan, tidak sesuai janji," ujar dia.