Pengacara Dokter Lee Minta Hotman Paris Tak Komentari Kasus Kliennya

Palembang, IDN Times - Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, berang kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, Hotman mengomentari kasus yang menjerat dokter Lee. Razman mengatakan, Hotman terlalu mudah menyimpulkan kasus tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
"Hotma Paris Hutapea, kalau abang tidak tahu kasus yang menimpa dokter Lee, tanya saya untuk informasinya, jangan berkomentar jika tidak tahu," ungkap Razman, Kamis (12/8/2021).
1 Pengacara anggap kasus dokter Lee sepele

Razman menjelaskan, Hotman terlalu berlebihan saat memberi pernyataan tanpa mengetahui permasalahan yang ada. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus remeh namun diperlakukan layaknya teroris.
"Saya ingatkan jangan komentar, apakah ini dua kasus seperti yang dikatakan Hotman, saya katakan hanya kasus UU ITE. Kalau butuh informasi silakan tanya saya," jelas dia.
2. Hotman mendapat informasi Dokter Lee hilangkan barang bukti

Hotman melalui akun Instagram miliknya @Hotmanparisofficial mengatakan, penangkapan dokter Lee bukan hanya perkara UU ITE. Justru dokter Lee terkena kasus kedua yakni menghilangkan barang bukti.
Penyidik berkesimpulan jika dokter Lee menghilangkan bukti dalam kasus pencemaran nama baik dengan artis Kartika Putri.
"Penyidik beranggapan jika dokter Lee menghapus barang bukti dalam akun Instagram. Padahal, Instagram tersebut sudah menjadi barang bukti dan disita atas izin pengadilan," ujar Hotman.
3. Richard Lee dianggap kena pasal Illegal Access

Hotman juga menyebut, Lee yang seharusnya dikenakan pasal 27 Ayat 3 UU ITE dianggap menghilangkan barang bukti sehingga penyidik menetapkan Pasal 30 UU ITE tentang Illegal Access. Lee dianggap menghapus unggahan yang digunakan sebagai barang bukti penyidik.
"Memang kasus bermula dari pencemaran nama baik. Dia kena pasal akses ilegal terhadap barang bukti. Ancamannya enam tahun penjara," tutup dia.