Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penetapan UMP 2025 Tertunda, Buruh Duga ada Kepentingan Pengusaha

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Hermawan (IDN Times/Rangga Erfzal)
Intinya sih...
  • Rencana pengumuman UMP 2025 ditunda karena tekanan dari pihak pengusaha, menurut Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang.
  • Putusan MK menganulir beberapa poin di UU Cipta Kerja terkait PP 51 tahun 2023 sebagai regulasi penentuan UMP 2025.
  • Pemerintah harus segera membuat regulasi baru yang sesuai dengan putusan MK agar UMP dapat berlaku pada Januari 2025.

Palembang, IDN Times – Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh pemerintah pada hari ini terpaksa ditunda. Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, menilai penundaan ini bisa jadi akibat tekanan dari pihak-pihak tertentu, terutama dari kalangan pengusaha.

"Lamanya proses pembuatan regulasi menunjukkan adanya tekanan dari pemodal. Penundaan ini dikhawatirkan merugikan buruh," ujar Hermawan, Kamis (21/11/2024).

1. Penentuan UMP harus sesuai dengan kebutuhan buruh

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermawan menerangkan, putusan MK menganulir beberapa poin di UU Cipta Kerja salah satunya soal PP 51 tahun 2023 sebagai regulasi penentuan upah minimum tahun 2025. Pihaknya berharap dengan dianulirnya keputusan itu, pemerintah cepat membuat regulasi baru yang sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Sikap kita agar nantinya regulasi yang diterbitkan sejalan dengan putusan MK. Kita berharap ada formulasi dalam penentuan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya serta penentuan regulasi yang mengatur tentang teknis kenaikan Upah Minimum Sektoral yang berkeadilan," ungkap dia.

2. Regulasi harus cepat diproses untuk menentukan turunan UMP

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Hermawan, pemerintah harus secara cepat menentukan regulasi lantaran penetapan UMP harus sudah berlaku pada Januari 2025 atau kurang dari dua bulan dari saat ini. Hal ini dilakukan, untuk cepat memproses kebijakan dan penetapan turunan dari penetapan standar UMP tersebut.

"Karena setelah penetapan UMP, akan ditetapkan juga UMK serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Penetapan ketiganya membutuhkan waktu sehingga tidak bisa secara grasah-grusuh dilakukan," jelas dia.

3. Belum ada pembahasan lanjutan dengan daerah

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Hermawan pun menyebut, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut ditingkat daerah yang membahas persoalan UMP.

"Kembali ke regulasi itu dahulu. Kita masih menunggu kebijakan baru diterbitkan pemerintah pusat," ungkap dia.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us