Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penertiban Lampu Strobo Rotator, Begini Respons Pemprov Sumbar

Sekdaprov Sumbar, Ari Yuswandi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Sekdaprov Sumbar, Ari Yuswandi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Aturan penggunaan lampu rotator: Hanya boleh digunakan di kendaraan kepolisian, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran
  • Pengawasan terhadap pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas
  • Imbauan kepada para ASN agar tidak menggunakan lampu rotator di Sumatra Barat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berencana akan menertibkan para pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas yang digunakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arri Yuswandi usai melihat viralnya penggunaan lampu rotator di kendaraan dinas pejabat di media sosial.

"Setahu saya, kendaraan dinas tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator tersebut," katanya saat diwawancarai IDN Times.

1. Aturan tentang penggunaan lampu rotator

Ilustrasi mobil polisi (Foto: IDN Times)
Ilustrasi mobil polisi (Foto: IDN Times)

Arri mengatakan, penggunaan lampu rotator hanya diperbolehkan di kendaraan kepolisian, ambulans, dan juga mobil pemadam kebakaran saja.

"Selain dari itu tidak diperkenankan menggunakan lampu rotator tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini kemungkinan memang ada para pejabat atau ASN yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas yang digunakan.

2. Akan lakukan pengawasan

Ilustrasi ambulans (Foto: IDN Times)
Ilustrasi ambulans (Foto: IDN Times)

Arri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait para pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinasnya.

"Nanti kami akan mengingatkan kembali seluruh ASN ataupun pejabat yang menggunakan lampu rotator di mobil dinas," katanya.

Menurutnya, para pejabat ataupun ASN yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas harus menanggalkannya dan tidak diperkenankan menggunakannya lagi.

3. Imbauan Pemprov

Sekdaprov Sumbar, Ari Yuswandi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Sekdaprov Sumbar, Ari Yuswandi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar, Arri juga mengimbau para ASN yang ada di Kabupaten/Kota di Sumatra Barat agar tidak menggunakan lampu rotator tersebut.

"Karena kendaraan dinas tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator itu dan harus membukanya. Kami harap semuanya bisa melaksanakannya sesuai aturan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Warga 3 Desa Ogan Ilir Tolak MBG Anak-Busui, Kecewa Lauk Sering Basi

22 Sep 2025, 12:10 WIBNews