Penertiban Lampu Strobo Rotator, Begini Respons Pemprov Sumbar

- Aturan penggunaan lampu rotator: Hanya boleh digunakan di kendaraan kepolisian, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran
- Pengawasan terhadap pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas
- Imbauan kepada para ASN agar tidak menggunakan lampu rotator di Sumatra Barat
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berencana akan menertibkan para pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas yang digunakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arri Yuswandi usai melihat viralnya penggunaan lampu rotator di kendaraan dinas pejabat di media sosial.
"Setahu saya, kendaraan dinas tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator tersebut," katanya saat diwawancarai IDN Times.
1. Aturan tentang penggunaan lampu rotator

Arri mengatakan, penggunaan lampu rotator hanya diperbolehkan di kendaraan kepolisian, ambulans, dan juga mobil pemadam kebakaran saja.
"Selain dari itu tidak diperkenankan menggunakan lampu rotator tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini kemungkinan memang ada para pejabat atau ASN yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas yang digunakan.
2. Akan lakukan pengawasan

Arri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait para pejabat yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinasnya.
"Nanti kami akan mengingatkan kembali seluruh ASN ataupun pejabat yang menggunakan lampu rotator di mobil dinas," katanya.
Menurutnya, para pejabat ataupun ASN yang menggunakan lampu rotator di kendaraan dinas harus menanggalkannya dan tidak diperkenankan menggunakannya lagi.
3. Imbauan Pemprov

Selain yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar, Arri juga mengimbau para ASN yang ada di Kabupaten/Kota di Sumatra Barat agar tidak menggunakan lampu rotator tersebut.
"Karena kendaraan dinas tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator itu dan harus membukanya. Kami harap semuanya bisa melaksanakannya sesuai aturan," katanya.