Penemuan Mayat di Perkebunan Mura Ternyata Dibunuh Pasutri

- Roziza dan istrinya HU membunuh tetangganya sendiri, Edi Yansah, karena sering mengganggu HU.
- Penemuan jasad korban di area perkebunan membuat pihak kepolisian mengarah pada pasutri tersebut setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
- Pelaku Roziza menusuk korban dengan pisau, sedangkan istri pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga terjatuh ke tanah.
Musi Rawas, IDN Times - Roziza (43) dan istrinya HU (39) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, menghabisi nyawa Edi Yansah (52) tetangganya sendiri, Sabtu (9/3/2024) pukul 15.00 WIB. Pasutri ini membunuh korban karena tetangganya itu sering mengganggu HU istri pelaku.
Sebelumnya warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dihebohkan dengan penemuan jasad korban di area perkebunan, tepatnya di pinggir jalan dengan menggunakan sepatu boot celana panjang dan pakaian kaos lengan panjang warna coklat.
1. Kasus bermula saat penemuan jasad korban

Kasi Humas Polres Muratara, AKP Herdiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan jika ada penemuan korban diduga pembunuhan di area perkebunan. Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, identitas pelaku pembunuhan mengarah pada pasutri tersebut.
"Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (09/03/2024) sekira pukul 12.30 WIB di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro. Saat itu, pelaku Roziza dan istrinya HU sedang berada di pinggir jalan," ujarnya.
2. Pelaku kesal saat dengar teriakan istrinya

Pelaku Roziza pergi ke sungai sedangkan istrinya menunggu di pinggir jalan. Lalu tidak lama kemudian, pelaku Roziza mendengar suara istinya berteriak meminta tolong.
"Roziza langsung menghampiri istrinya sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sesampainya di pinggir jalan, Roziza melihat korban dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali," jelasnya.
3. Istri pelaku pukul kepala korban hingga jatuh

Pelaku Roziza dan korban Edi Yansah sempat berkelahi, namun istri pelaku langsung memukul korban Edi Yansah menggunakan kayu ke bagian kepala. Sehingga menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
"Pelaku Roziza langsung menusuk korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan bagian kepala sebanyak 2 kali hingga terkapar di jalan. Selanjutnya Roziza dan HU langsung melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk," terang Kasi Humas.
4. Korban merupakan residivis perkara tindak asusila

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Pelaku langsung dibawa dan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban diketahui merupakan residivis dan pernah tersangkut perkara pidana asusila. Korban asusila tersebut memiliki keterbelakangan mental. Setelah menjalani sidang, Edi Yansah dijatuhi hukuman penjara di Lapas Lubuk Linggau,” jelas Kasi Humas.



















