Penelantaran Keluarga, Alasan Istri di Palembang Gugat Cerai Suami

- Kasus perceraian naik karena penelantaran keluarga dan KDRT
- Pengadilan Agama Palembang mencatat lonjakan permohonan cerai pasca lebaran 2024
- Tren grafik perceraian meningkat, dengan lebih dari 600 pemohon cerai pada tahun 2024
Palembang, IDN Times - Penelantaran keluarga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memicu kenaikan angka perceraian di Palembang. Berdasarkan data Pengadilan Agama Palembang, mayoritas penggugat adalah pihak perempuan.
"Kebanyakan istri (pemohon perceraian) karena masalah penelantaran keluarga," ujar Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, Kamis (25/4/2024).
1. Sudah 91 kasus perceraian hingga pekan kedua April 2024

Pengadilan Agama Palembang mencatat kasus perceraian kian bertambah sepanjang Ramadan dan Idul Fitri 2024. Permohonan perceraian melonjak pada pekan pertama setelah momen lebaran.
"Kami menerima pada pekan pertama, sejak 16 April 2024 sudah 91 kasus baru (permohonan perceraian)," kata dia.
2. Sebanyak 600 permohonan perceraian di Palembang

Kenaikan kasus perceraian dilihat dari data April tahun lalu. Dibandingkan grafik 2023 sepanjang bulan Ramadan hanya di bawah 50 kasus. Namun secara menyeluruh, proses cerai pada 2024 sudah mencapai lebih dari 600 pemohon.
"Kami menangani 299 kasus saat Januari, 202 kasus di Februari, dan 186 kasus pada Maret. Namun usai lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," jelasnya.
3. KDRT dan tak beri nafkah turut memicu perceraian

Kasus perceraian terbaru yang hangat diproses yakni pengajuan cerai akibat KDRT suami kepada istri. Permohonan tersebut masuk ke Pengadilan Agama pada 16 April 2024 dengan alasan bercerai karena suami juga tak memberi nafkah.
"Suaminya juga pemabuk, bahkan tidak menafkahinya. Nasihat yang kami berikan berupa dampak setelah perceraian seperti anak, harta, dan lainnya," kata dia.