Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendaftaran PPPK Guru Palembang Ditutup 13 November 2022, Buruan!

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka kesempatan guru dan tenaga pendidik honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

"Pendaftaran PPPK guru ditutup 13 November sejak dibuka Oktober 2022," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Palembang, Riza Pahlevi, Rabu (2/11/2022).

1. Ada 3.500 guru honorer berkesempatan ikut seleksi PPPK di Palembang

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pendataan BKPSDM, ada 3.500 tenaga pendidik honor berkesempatan menjadi PPPK 2022. Pemkot Palembang membuka formasi 467 guru melalui tes, dengan kuota 343 dapodik sekolah negeri dan 124 dapodik sekolah swasta.

"Kemudian 3.033 formasi terdiri dari lulusan PG, K2, dan honorer dapodik yang lebih dari tiga tahun mengajar sekolah negeri tanpa tes," kata dia.

2. Informasi PPPK guru bisa dicek di situs bkpsdm.palembang.go.id

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Dalam surat pengumuman PPPK yang disampaikan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, peserta PPPK bisa mengecek informasi di situs bkpsdm.palembang.go.id.

"Sedangkan pendaftarannya di website SSCASN.BKN.AC.ID," timpalnya.

3. Tahap seleksi PPPK di Palembang melalui administrasi dan kompetensi

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022 di Palembang akan dilakukan dalam dua tahap setelah pendaftaran. Yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

"Calon peserta seleksi PPPK silakan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya, karena ini kesempatan besar bagi guru. Jangan disia-siakan. Semangat belajar dan terus berdoa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/11/2022).

4. Berkas dan dokumen yang perlu disiapkan

Ilustrasi guru mengajar (sumber/www.minews.id)

Berikut berkas dan dokumen yang perlu disiapkan peserta PPPK untuk mendaftar:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki 6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us