Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) mulai melakukan penerapan uji coba opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada bulan November 2024 mendatang. Uji coba tersebut akan berlangsung untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen pajak itu merupakan bagian dari transformasi sistem pajak yang akan berlaku mulai mulai 5 Januari 2025 mendatang. Jika sebelumnya pembagian pajak menggunakan sistem bagi hasil maka kedepannya akan menggunakan sistem split bill.
"Jadi sekarang setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak di tiga hal itu (PKB, BBN-KB dan MBLB) maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota," ungkap Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Selasa (25/10/2024).