Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pemerintah Sumsel akan uji coba opsen pajak mulai November 2024, termasuk PKB, BBNKB, dan MBLB.
  • Transformasi sistem pajak menggunakan sistem "split bill" untuk pemerataan pembagian pajak ke daerah.
  • Opsen pajak akan memungkinkan kabupaten dan kota memantau pembayaran pajak secara real time serta mendapatkan bagian yang lebih besar dari pembayaran pajak terutang.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) mulai melakukan penerapan uji coba opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada bulan November 2024 mendatang. Uji coba tersebut akan berlangsung untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen pajak itu merupakan bagian dari transformasi sistem pajak yang akan berlaku mulai mulai 5 Januari 2025 mendatang. Jika sebelumnya pembagian pajak menggunakan sistem bagi hasil maka kedepannya akan menggunakan sistem split bill.

Editorial Team

Tonton lebih seru di