Pemprov Sumbar: Tambang Galian C Dibekingi Dadang Iskandar Ilegal

- Tambang galian C di Solok Selatan tidak memiliki izin operasional
- Hanya satu tambang yang memiliki izin, dua lainnya masih dalam tahap eksplorasi
- Konflik terkait tambang galian C memicu penembakan antara mantan Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Solok Selatan
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan tambang galian C yang dibekingi oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar tidak memiliki izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus saat diwawancarai IDN Times, Senin (2/12/2024).
"Untuk tambang galian C itu memang tidak memiliki izin dan belum pernah mengajukan perizinannya," katanya.
1. Tambang galian C di Solok Selatan

Herry menjelaskan, untuk tambang galian C yang ada di Kabupaten Solok Selatan memiliki izin sangat minim dibanding beberapa daerah lainnya di Sumatra Barat.
"Dari pencatatan kami, baru satu tambang galian C memiliki izin operasional di Kabupaten Solok Selatan dan itu izinnya juga baru dikeluarkan," katanya.
Ia menambahkan, untuk pengajuan izin tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan sampai saat ini ada tiga termasuk yang sudah memiliki izin operasional.
"Dua lagi izinnya masih dalam tahap eksplorasi dan belum boleh untuk melakukan penambangan pasir ataupun batu," katanya.
2. Tambang galian C dibeking Dadang Iskandar

Diketahui, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum dalam konferensi persnya, Sabtu (23/11/2024) mengungkapkan kejadian penembakan itu dipicu karena kasatreskrim tidak mau melepaskan seorang yang diduga melakukan penambangan galian C di daerah tersebut.
Diketahui, tambang galian C yang dibekingi oleh Dadang Iskandar tersebut berada di daerah Sungai Pagu yang saat ini telah ditutup oleh Polda Sumbar.
3. Tambang dibekingi Dadang Iskandar Ilegal

Herry mengungkapkan, untuk tambang galian C yang diduga dibekingi oleh Dadang Iskandar tersebut dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
"Ya, itu tidak memiliki izin kalau lokasinya di daerah Sungai Pagu. Kami juga belum menerima pengajuan izinnya," katanya.