Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) meminta semua Lurah membentuk posko penanganan COVID-19, sesuai Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, khususnya di tingkat Desa maupun Kelurahan.
"Berdasarkan arahan Mendagri, instruksi posko COVID-19 dilakukan untuk testing, tracing, and treatment (3T) COVID-19. Maka perlu dibentuk posko pemandu tingkat kelurahan. Tugasnya mendata warga terkonfirmasi maupun gejala," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/2/2021).