Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mulai Januari 2025.
Larangan tersebut merujuk perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkaitan dengan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.