Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zulinto (IDN Times/Dokumen)
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ahmad Zulinto menjelaskan, seandainya ada kepada sekolah yang sudah terlanjur membuat seragam jas, maka pihak sekolah harus membuat surat pernyataan kepada Disdik atau Wali Kota Palembang.
"Kita sudah meminta Kabid SMP untuk menyampaikan hal ini. Jika sudah terlanjur maka sekolah akan buat surat pernyataan kepada Disdik atau Walikota," jelasnya.
Zulinto meneruskan, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memaksakan. Bagi yang mampu silakan dan bagi wali murid yang tidak mampu jangan dipaksa. "Ya kalau kelas nya belajar pakai AC silahkan pakai rompi, tapi kalau kondisi sekolahnya biasa saja lebih baik tidak usah pakai rompi dan jas," katanya.
"Kita tegaskan tahun depan sudah tak boleh lagi pakai jas atau rompi semua sekolah. Cukup pakai seragam putih merah, putih biru, pramuka. Saya saja dulu pakai itu dan bisa berhasil seperti ini. Jadi kita minta tahun depan tidak ada lagi seragam-seragam seperti itu," sambungnya.