Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam pelaku usaha nakal yang berani menjual bahan baku berbahaya.
Menurut Sekretaris Daerah (Pemkot) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemerintah tak segan mengeluarkan sanksi pencabutan izin usaha. Seperti pencabutan izin usaha gudang penyimpanan ikan giling mengandung bahan formalin di Jakabaring.
"Ada dua yang kita pertegas, pertama soal SIUP dan Sertifikat Sanitasi dan Higienis. Kalau terbukti, setelah hasil penyelidikan dari Kepolisian ada pelanggaran, maka akan kita cabut izinnya sebab dinilai melanggar aturan yang menjadi syarat perizinan," ujar Dewa, Minggu (2/5/2021).