Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Muara Enim Tegas Larang Studi Tour dan Pungutan Sekolah

Para pelajar di Muara Enim saat mengikuti upacara Hardiknas. (Dok. Pemkab Muara Enim)
Intinya sih...
  • Bupati Muara Enim melarang kegiatan perpisahan siswa yang berlebihan dan pungutan biaya PPDB serta studi tur ke luar Kabupaten Muara Enim.
  • Edison akan menandatangani surat edaran kepada semua jajaran pendidikan untuk memaknai dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama wali murid.
  • Surat edaran tersebut menekankan kegiatan perpisahan siswa harus sederhana, larangan menahan ijazah siswa, dan dilarang melakukan pungutan biaya saat penerimaan siswa baru.

Muara Enim, IDN Times - Bupati Muara Enim, Edison mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan kegiatan di sekolah. Bupati meminta seluruh sekolah untuk menggelar acara perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah saja dan tidak berlebihan.

Selain itu, bupati juga melarang keras sekolah melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru (PPDB), mengadakan studi tur ke luar Kabupaten Muara Enim, serta menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

1. Kegiatan sekolah tidak boleh memberatkan orang tua

Bupati Muara Enim Edison. (Dok. Pemkab Muara Enim)

Hal ini diungkapkan Edison usai Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (2/5/2025),

"Sebagai Bupati Muara Enim, saya akan menandatangani surat edaran kepada semua jajaran pendidikan, intinya memaknai dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama wali murid. Jangan ada lagi yang sampai memberatkan orang tua untuk hal-hal yang tidak terlalu penting," ujarnya.

Menurut Edison, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Sekolah akan disanksi jika langgar poin surat edaran

Ilustrasi palu persidangan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Surat edaran yang telah ditandatangani bupati tersebut menekankan empat poin utama yakni kegiatan perpisahan siswa harus dikemas secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa kemewahan yang memberatkan orang tua.

"Kegiatan studi tur hanya diperbolehkan mengunjungi lokasi di dalam Kabupaten Muara Enim, demi efisiensi biaya dan keselamatan siswa," jelasnya.

Tak hanya itu, sekolah dilarang menahan ijazah siswa dalam bentuk apapun yang dapat merugikan mereka. Termasuk dilarang melakukan pungutan biaya apapun saat penerimaan siswa baru, baik atas nama sekolah, pribadi, maupun pejabat tertentu.

"Kalau masih ada yang tidak mematuhi edaran tersebut, nantinya akan kita identifikasi, dipanggil dan diberikan sanksi. Dan ini berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Muara Enim," tegas Bupati.

3. Diknas dan Kemenag sepakat dengan aturan bupati

ilustrasi pelajar (freepik.com/odua)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadiknas) Muara Enim, Rusdi Hairulah menambahkan, akan memastikan sekolah mematuhi Surat Edaran Bupati dan kegiatan perpisahan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Muara Enim, Abdul Harris Putra. Ia menyatakan sepakat dengan kebijakan bupati untuk tidak membebani orang tua siswa, namun pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kanwil Kemenag Sumsel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Martin Tobing
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us