Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Menyerahkan Diri

Ogan Ilir, IDN Times - Pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, tepatnya di Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek. Pemilik gudang berinisial Y menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk pemilik gudang berinisial Y," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI), AKP Regan Kusuma, Kamis (29/9/2022).
1. Tersangka datang diantar keluarga

Menurut Regan, tersangka Y menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tempat penampungan BBM ilegal.
"Tersangka juga sudah ditahan di Polres Ogan Ilir," jelas dia.
2. Polisi belum umumkan penyebab kebakaran

Regan menjelaskan, peristiwa ledakan terjadi pada Senin (26/9/2022) malam. Pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan kebakaran di lokasi. Selain itu, penyidik juga menyelidiki dugaan ada tersangka lain yang terlibat.
Tersangka dikenakan pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu.
"Masih kami selidiki soal dugaan kebakaran. Senin akan kami sampaikan saat pres rilis," ungkap dia.
3. Kebakaran gudang BBM ilegal jadi atensi Polda Sumsel

Diberitakan sebelumnya, kebakaran di lokasi sempat membuat warga sekitar panik lantaran api yang membakar sangat besar. Menurut Regan, peristiwa ledakan di gudang penampungan BBM tersebut menyebabkan tiga tangki BBM dan satu mobil di lokasi terbakar.
Ledakan di gudang penampungan BBM ilegal menjadi perhatian Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. "Sudah ada atensi dari bapak Kapolda untuk kasus penimbunan BBM," tutup dia.