Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembangkit Uap Bertenaga Sampah di Palembang Ditarget Mulai 2021
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sejak 2018 lalu mewacanakan pembangunan pembangkit uap. Incenerator itu bakal digunakan untuk membakar sampah demi menekan volume sampah rumah tangga. Namun hingga sekarang, realisasinya belum dilakukan.

"Setelah perjanjian kerja sama selesai akan diajukan ke DPRD untuk setujui, setelah itu akhir 2021 ini mulai dibangun," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Jumat (15/10/2021).

1. Incenerator dibangun setelah pembahasan dengan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi tuntas

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang memastikan pembangunan incenerator di Keramasan, Kertapati, mulai dikerjakan setelah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Ini sudah beberapa kali dibahas untuk segera dibangun, waktunya cukup lama karena perencanaan harus matang," kata dia.

2. Pembangunan incenerator bisa menekan jumlah sampah rumah tangga di bawah 1.200 ton

Ilustrasi sampah (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Bahan baku pembangkit uap atau incenerator berasal dari sampah rumah tangga yang melalui proses pembakaran. Alat tersebut bisa mengurangi jumlah produksi sampah yang dihasilkan hingga 900-1200 ton per hari.

"Sumber energi sampah menjadi listrik ini akan digunakan untuk masyarakat sekitar. Sementara dari sampah yang akan diolah turut membantu pengurangan produksi di Sukawinatan, termasuk rencana mengubah TPA Sukawinatan jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelasnya.

3. Investasi pemodal asing untuk pembangunan incenerator senilai Rp1,8 triliun

RTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Haronojoyo mengatakan, pembangunan incenerator sudah ditandatangani sejak tiga tahun lalu. Namun karena ada perubahan Perpres yang lama, maka Pemkot perlu penyesuaian.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang mencatat nilai Investasi Pemilik Modal Asing (PMA) Incenerator senilai Rp1,8 triliun, namun terpaksa tertunda karena masih terdapat beberapa kendala.

"Meski ada penundaan investasi dari PMA yang besar, tapi kita tetap optimis target nilai investasi tetap tercapai karena laporan kegiatan penanaman modal masih positif," tandasnya.

Editorial Team

Related Article